Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat di Indonesia,

Definisi Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan biasanya mencakup berbagai aspek, seperti pembagian keuntungan, tanggung jawab

read more